Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Nomor10
Tahun2023
TentangTATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Juli 2023
Pejabat yang MenetapkanBAMBANG SUSANTONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan501
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juli 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA