Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor96
Tahun2021
TentangSTANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS ILMU KESEHATAN TELINGA HIDUNG TENGGOROK BEDAH KEPALA DAN LEHER
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Februari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan143
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Februari 2021
Pejabat Pengundangan