Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental Terkait Persyaratan Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Serta Penanganan Laporan/pengaduan Terhadap Dokter dan Dokter Gigi yang Telah Diregistrasi yang Diduga Memiliki Gangguan Kesehatan yang Serius dan Dapat Membahayakan Pasien
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 954 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 Juli 2013 |
| Pejabat Pengundangan |