Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental Terkait Persyaratan Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Serta Penanganan Laporan/pengaduan Terhadap Dokter dan Dokter Gigi yang Telah Diregistrasi yang Diduga Memiliki Gangguan Kesehatan yang Serius dan Dapat Membahayakan Pasien

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor9
Tahun2013
TentangSURAT KETERANGAN SEHAT FISIK DAN MENTAL TERKAIT PERSYARATAN REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI SERTA PENANGANAN LAPORAN/PENGADUAN TERHADAP DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG TELAH DIREGISTRASI YANG DIDUGA MEMILIKI GANGGUAN KESEHATAN YANG SERIUS DAN DAPAT MEMBAHAYAKAN PASIEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Desember 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan954
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Juli 2013
Pejabat Pengundangan