Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor6
Tahun2012
TentangREGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan354
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Maret 2012
Pejabat Pengundangan