Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor50
Tahun2017
TentangTata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 November 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8558
Jumlah diDownload699
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1787
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum