Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Legalitas Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi yang Sedang dalam Proses Registrasi Ulang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor5
Tahun2012
TentangLEGALITAS SURAT TANDA REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI YANG SEDANG DALAM PROSES REGISTRASI ULANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan457
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 April 2012
Pejabat Pengundangan