Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 48/kki/per/xii/2010 Tahun 2012 Tentang Kewenangan Tambahan Dokter dan Dokter Gigi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor48/KKI/PER/XII/2010
Tahun2012
TentangKEWENANGAN TAMBAHAN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Desember 2010
Pejabat yang MenetapkanMenaldi Rasmin
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan451
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 April 2012
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum