Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Kompetensi yang Sama Didalam Standar Kompetensi Bidang Spesialisasi Berbeda untuk Dokter dan Dokter Gigi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor42
Tahun2016
TentangPENGESAHAN KOMPETENSI YANG SAMA DIDALAM STANDAR KOMPETENSI BIDANG SPESIALISASI BERBEDA UNTUK DOKTER DAN DOKTER GIGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan856
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Juni 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum