Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor40
Tahun2016
TentangSTANDAR KOMPETENSI DOKTER GIGI INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan519
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 April 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum