Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor4
Tahun2012
TentangDISIPLIN PROFESIONAL DOKTER DAN DOKTER GIGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Maret 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan303
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Maret 2012
Pejabat Pengundangan