Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor32
Tahun2015
TentangTATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN
PELANGGARAN DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan617
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 April 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum