Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor30
Tahun2014
TentangSTANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Mei 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan772
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Juni 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum