Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Nomor Identitas Dokter dan Dokter Gigi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor26
Tahun2014
TentangNOMOR IDENTITAS DOKTER DAN DOKTER GIGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Mei 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan710
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juni 2014
Pejabat Pengundangan