Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor2
Tahun2012
TentangTATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN DISIPLIN DOKTER DAN DOKTER GIGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 April 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan352
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Maret 2012
Pejabat Pengundangan