Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Surat Pernyataan Akan Mematuhi dan Melaksanakan Ketentuan Etika Profesi Terkait Persyaratan Registrasi Dokter dan Dokter Gigi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor13
Tahun2013
TentangSURAT PERNYATAAN AKAN MEMATUHI DAN MELAKSANAKAN KETENTUAN ETIKA PROFESI TERKAIT PERSYARATAN REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Februari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan955
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Juli 2013
Pejabat Pengundangan