Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor103
Tahun2021
TentangSTANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS ORTODONTI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Juni 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan772
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Juli 2021
Pejabat Pengundangan