Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-018/a/ja/09/2015 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Jaksa Agung Republik Indonesia untuk Melakukan Pencegahan dan Penangkalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
NomorPER-018/A/JA/09/2015
Tahun2015
TentangPETUNJUK PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA UNTUK MELAKUKAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1375
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 September 2015
Pejabat Pengundangan