Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-018/a/j.a/07/ Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
NomorPER-018/A/J.A/07/
Tahun2014
TentangSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PADA JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1000
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juli 2014
Pejabat Pengundangan