Peraturan Kejaksaan Agung Nomor Per-016/a/ja/07/2013 Tahun 2013 Tentang Urusan dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
NomorPER-016/A/JA/07/2013
Tahun2013
TentangURUSAN DALAM DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juli 2013
Pejabat yang MenetapkanBASRIEF ARIEF
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan974
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Agustus 2013
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN