Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/a/ja/10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
Nomor7
Tahun2020
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-027/A/JA/10/2014 TENTANG PEDOMAN PEMULIHAN ASET
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Mei 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan568
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juni 2020
Pejabat Pengundangan