Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
Nomor6
Tahun2020
TentangPENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Mei 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan479
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Mei 2020
Pejabat Pengundangan