Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Penyidik Ad Hoc dan Penuntut Umum Ad Hoc dalam Penyidikan dan Penuntutan Perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
Nomor5
Tahun2023
TentangPENGANGKATAN PENYIDIK AD HOC DAN PENUNTUT UMUM AD HOC DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN PERKARA PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Agustus 2023
Pejabat yang MenetapkanBURHANUDDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan682
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Agustus 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA