Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 190 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 21 Februari 2022 |
Pejabat Pengundangan |