Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanganan Laporan dan Pelindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum (whistle Blowing System) di Kejaksaan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
Nomor3
Tahun2020
TentangPENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Februari 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan157
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Februari 2020
Pejabat Pengundangan