Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
Nomor2
Tahun2025
TentangPenyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Juli 2025
Pejabat yang MenetapkanBURHANUDDIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat29
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan491
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juli 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA