Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
Nomor2
Tahun2020
TentangPENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Februari 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan156
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Februari 2020
Pejabat Pengundangan