Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Pejabat Kejaksaan Pada Perwakilan Negara Republik Indonesia di Singapura

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
Nomor16
Tahun2020
TentangTATA KERJA PEJABAT KEJAKSAAN PADA PERWAKILAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SINGAPURA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Juli 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan859
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Agustus 2020
Pejabat Pengundangan