Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor Kep08/dprri/iii/2008-2009 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Panitia Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT
NomorKEP08/DPRRI/III/2008-2009
Tahun2009
TentangPEMBENTUKAN PANITIA ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H/2008 M
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan