Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Nomor3
Tahun2014
TentangPENGELOLAAN TENAGA AHLI DAN STAF ADMINISTRASI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 November 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1946
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Desember 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum