Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pada Akhir Masa Keanggotaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Nomor1
Tahun2024
TentangPEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PADA AKHIR MASA KEANGGOTAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 September 2024
Pejabat yang MenetapkanPUAN MAHARANI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat30
Jumlah diDownload38
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan711
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA