Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, Serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Nomor1
Tahun2018
TentangPengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan717
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Mei 2018
Pejabat Pengundangan