Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Nomor1
Tahun2010
TentangKETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Mei 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan251
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Mei 2010
Pejabat Pengundangan