Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 05a/pimp/iv/2008-2009 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pimpinan Panitia Angket Dpr Ri Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/ 2008 M

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Nomor05A/PIMP/IV/2008-2009
Tahun2009
TentangPENETAPAN PIMPINAN PANITIA ANGKET DPR RI TENTANG PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H/ 2008 M
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan