Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1493 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2021 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat