Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pembiayaan Kepemilikan Rumah Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor9
Tahun2021
TentangPEMBIAYAAN KEPEMILIKAN RUMAH MELALUI FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1493
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2021
Pejabat Pengundangan