Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor5
Tahun2021
TentangPENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Maret 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan192
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Maret 2021
Pejabat Pengundangan