Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber dari Dana Wakaf

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor3
Tahun2025
TentangPengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Oktober 2025
Pejabat yang MenetapkanHERU PUDYO NUGROHO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat45
Jumlah diDownload27
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan898
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Oktober 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA