Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor3
Tahun2024
TentangPerubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Desember 2024
Pejabat yang MenetapkanHERU PUDYO NUGROHO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat66
Jumlah diDownload73
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan1010
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Desember 2024
Pejabat Pengundangan20