Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penunjukan Bank Penyalur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor3
Tahun2021
TentangPENUNJUKAN BANK PENYALUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Februari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan146
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Februari 2021
Pejabat Pengundangan