Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Prinsip Syariah dalam Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor3
Tahun2020
TentangPRINSIP SYARIAH DALAM PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1759
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2020
Pejabat Pengundangan