Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penunjukan Bank Penampung dan Mitra Pembayaran Oleh Bank Kustodian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor1
Tahun2021
TentangPENUNJUKAN BANK PENAMPUNG DAN MITRA PEMBAYARAN OLEH BANK KUSTODIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Januari 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan46
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Januari 2021
Pejabat Pengundangan