Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGELOLA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor1
Tahun2020
TentangTATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Agustus 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan997
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 September 2020
Pejabat Pengundangan