Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor8
Tahun2024
TentangStandar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Oktober 2024
Pejabat yang MenetapkanHINSA SIBURIAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat253
Jumlah diDownload185
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan655
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Oktober 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA