Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor3
Tahun2025
TentangPencabutan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Lembaga Sandi Negara
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Februari 2025
Pejabat yang MenetapkanHINSA SIBURIAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat50
Jumlah diDownload73
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan97
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Februari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA