Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor3
Tahun2023
TentangPENCABUTAN PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Juni 2023
Pejabat yang MenetapkanHINSA SIBURIAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan543
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juli 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA