Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Manajemen Krisis Siber

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Nomor2
Tahun2024
TentangMANAJEMEN KRISIS SIBER
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Januari 2024
Pejabat yang MenetapkanHINSA SIBURIAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat152
Jumlah diDownload126
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan44
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Januari 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA