Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Skema Penilaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam
Tahun Pengundangan | 2021 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1312 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 November 2021 |
Pejabat Pengundangan | BENNY RIYANTO |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Badan Standardisasi Nasional
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam
- Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional