Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Skema Penilaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN STANDARDISASI NASIONAL
Nomor27
Tahun2021
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG SKEMA PENILAIAN TERHADAP STANDAR NASIONAL INDONESIA SEKTOR LOGAM DAN PRODUK LOGAM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 November 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1312
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 November 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum