Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN STANDARDISASI NASIONAL
Nomor2
Tahun2024
TentangPENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Februari 2024
Pejabat yang MenetapkanKUKUH S. ACHMAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat133
Jumlah diDownload270
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan129
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Februari 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA