Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pihak Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif nol Rupiah Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk jasa Informasi Standardisasi yang Berlaku Pada badan Standardisasi Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN STANDARDISASI NASIONAL
Nomor16
Tahun2020
TentangKRITERIA PIHAK TERTENTU DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF
NOL RUPIAH ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK UNTUK
JASA INFORMASI STANDARDISASI YANG BERLAKU PADA
BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1790
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2020
Pejabat Pengundangan