Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN STANDARDISASI NASIONAL
Nomor15
Tahun2020
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1672
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2020
Pejabat Pengundangan