Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pencabutan 5 (lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN STANDARDISASI NASIONAL
Nomor11
Tahun2020
TentangPENCABUTAN 5 (LIMA) PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Oktober 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1293
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 November 2020
Pejabat Pengundangan